SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu yang berkunjung di Balai Kota Solo tanpa menggunakan masker mulai hari ini, Rabu (4/1/2022).
Aturan tersebut diumumkan langsung putra sulung Presiden Jokowi pada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/1/2022) malam.
Diperbolehkan melepas masker setelah pemerintah pusat mencabut PPKM.
"Kepada Yth Bpk Ibu Kapala OPD Pemkot Surakarta. Diberitahukan bahwa mulai besuk tanggal 4 Januari 2023 penggunaan masker wajah pencegahan Covid-19 sudah boleh untuk TIDAK DIPAKAI untuk menutup wajah (hidung dan mulut). Mohon diinformasikan kepada jajarannya. Trmksh," tulis Gibran melalui pesan singkat whatsapp yang dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Panen Pujian Usai Tak Tega Lihat Siswa Kehujanan, Gibran Rakabuming: Ini Pencitraan Kok
Gibran mengatakan akan ada SE Wali Kota baru pasca PPKM dicabut. Dari aturan SE terbaru nanti salah satunya tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat di Solo.
Ketua Satgas Covid-19 Ahyani, mengatakan Pemerintah Solo memastikan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat menyusul pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
"Nantinya SE dan Perwali untuk mencabut Perwali yang dulu. Ini semacam transisi dari pandemi ke endemi, kedaruratan masih," kata Ahyani.
Sekda Solo ini menambahkan Pemkot tetap akan tetap sediakan fasilitas pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat. Untuk target pemberian vaksin, yakni minimum 70 persen.
Baca Juga:Waduh! Wabup Blitar Rahmat Santoso Ancam Mundur Cuma Gegara Ajudan Istrinya Dimutasi