Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Baca Juga:31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!