Bambang Tri dan Gus Nur Jalani Sidang Bersamaan, Ada 6 Saksi yang Dihadirkan

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Desember 2022 | 16:44 WIB
Bambang Tri dan Gus Nur Jalani Sidang Bersamaan, Ada 6 Saksi yang Dihadirkan
Proses sidang terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani sidak kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).

Sidang kedua terdakwa sendiri digelar secara bersamaan dengan menghadirkan sebanyak enam saksi. 

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto saat ditemui, Selasa (27/12/2022).

Sebenarnya Bambang Tri dan Gus Nur menjalani sidang dengan agenda berbeda. Untuk agenda persidangan Bambang Tri  Pembuktian Penuntut Umum, sedangkan Gus Nur mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo

Tapi karena saksi yang dihadirkan sama, akhirnya kedua terdakwa dihadirkan bersama dalam persidangan.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ungkap dia.

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang menjelaskan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa dan.keterangan lainnya. 

Namun kedua terdakwa merasa keberatan dengan keterangan dari Dodo Baidlowi.

Baca Juga:Lemkapi Siap Laporkan Kasus Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi ke Bareskrim: Pelaku Mempermalukan Bangsa dan Negara

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," ujar terdakwa Bambang Tri dalam persidangan.

Sementara itu Salah satu Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan menjelaskan soal keberatan yang dilakukan kedua terdakwa merupakan yang wajar.

"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," papar dia.

Nantinya, ada 23 saksi yang akan hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang. 

Diharapkan para saksi ini bisa menguatkan pembuktian pada pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak. Itu berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak