Di Tengah Konflik, LDA Keraton Kasunanan Surakarta Ubah Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi, Sinyal Calon Raja?

Perubahan nama dilakukan bertepatan dengan acara perayaan ke-91 Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) di Sitihinggil Keraton Kasunanan Surakarta

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:42 WIB
Di Tengah Konflik, LDA Keraton Kasunanan Surakarta Ubah Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi, Sinyal Calon Raja?
Lembaga Dewan Adat atau LDA Keraton Kasunanan Surakarta mengubah nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi. Perubahan nama dilakukan bertepatan dengan acara perayaan ke-91  Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) di Sitihinggil Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (24/12/2022). [Dok]

SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat atau LDA Keraton Kasunanan Surakarta mengubah nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi.

Perubahan nama dilakukan bertepatan dengan acara perayaan ke-91  Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) di Sitihinggil Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (24/12/2022).

"Perubahan nama sudah sesuai kesepakatan dari sentono dan abdi dalem keraton," terang Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari, Sabtu (24/12/2022).

KGPH Mangkubumi (Hangabehi) merupakan anak tertua Raja Keraton Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII. 

Baca Juga:Geger Keraton Solo, Kapolresta: Kedepankan Mediasi, Kalau Ada Unsur Pidana Kita Proses

Sebenarnya saat menjadi KGPH Mangkubumi, para sentono dan abdi dalem sudah tidak sreg. 

Karena Keraton Surakarta itu tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua.

"Walaupun kakaknya bapak saya juga Mangkubumi, tapi tidak baiklah itu. Jadi dari kesepakatan abdi dalem terutama dan sentono hari ini kita mengalih asmo (ganti nama) dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi," ungkap putri PB XII ini.

Menurutnya, nama Adipati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara bhayangkari yang posisinya perawan.

Nama tersebut bisa diberikan kepada putra raja jika sang raja telah mangkat atau meninggal dunia.

Baca Juga:Panas! Keributan di Keraton Solo Abdi Dalem Diserang, 4 Luka-luka

"Pemberian nama Hangabehi sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak di bhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," jelasnya.

Sementara itu, Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta GKR Ayu Koes Indriyah menjelaskan kalau pergantian nama ini untuk lebih mendewasakan putra tertua PB XIII.

"Pertimbangan dari sentono itu untuk mendewasakan," sambung dia.

Biasanya gelar ini, lanjut dia, diberikan jika putra raja dianggap telah mampu melakukan tugas-tugas kenegaraan keraton.

"Biasanya melewati usia 30-35 tahun atau sudah memiliki istri dan anak," tandas adik Gusti Moeng ini.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak