SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara atau LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menyoroti kehebohkan tambang galian C yang berada di Kabupaten Klaten.
Empat bulan yang lalu, Kusumo sudah mengecek langsung tambang galian C di Desa Bayat, Klaten sebagai alur pengambilan tanah urug yang digunakan untuk proyek jalan tol yang diduga ilegal.
"Ada dugaan 80 persen tambang galian C di Kabupaten Klaten itu ilegal," kata BRM Kusumo Putro, Jumat (2/12/2022).
Untuk itu, Kusumo mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, Kusumo juga mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.
Baca Juga:Ganjar Curhat Tidak Disukai Teman Gegara Tertibkan Ijin Galian C
"Semua alat berat dan armada angkut seperti truk dam dan truk, serta armada yang lain serta semua peralatan yang dipakai untuk melakukan penambangan harus disita sebagai alat bukti. Bagi para yang terlibat penambangan ilegal harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kusumo.
Dia menambahkan, adapun bagi penambang yang masih beroperasi diperiksa izinnya apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Jika masa izinnya sudah habis namun masih beraktivitas untuk melakukan penggalian, maka harus dihentikan aktivitasnya dan semua alat berat dan alat angkut seperti truk dam dan truk biasa dan armada lainnya yang dipakai untuk mengeruk Galian C harus disita untuk diamankan sebagai alat bukti yang nantinya bisa dipakai untuk pembuktian dalam persidangan.
"Kalau terbukti ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk siapa yang menerima tanah urugan dari tambang ilegal tersebut," jelas dia.
Bagi pelaku penambang ilegal, lanjut Kusumo, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau oemurnian, pengembangan dan atau oemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, penambangan ilegal galian C di Kabupaten Klaten menuai polemik. Penambangan galian C ilegal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bersuara di Twitter dan menyebut ada bekingan ngeri dibalik tambang itu.
Pernyataan singkat Gibran tersebut trending topic di Twitter dan lini massa lainnya pada dua hari terakhir ini.