SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menciduk seorang pria pelaku pencabulan berinisial MAW (34) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dalam kasus pencabulan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku tega mencabuli empat bocah laki-laki.
Empat korban yang dicabuli tersangka yakni J (14), D (16), R (15), DT (16) yang semuanya masih berstatus pelajar.
Melansir Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memaparkan, pelaku MAW mulanya bermodus main game online bersama-sama.
Baca Juga:Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya
Saat tengah asyik main game online, tersangka mengajak para korban menonton video asusila.
"Korban rata-rata diawali dengan bujuk rayu, karena sudah saling mengenal. Kemudian diajak masuk ke dalam grup game online, diajak ke tempat kosnya," kata Kombes Iwan didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika dalam jumpa pers, Rabu (16/11/2022).
"Korban lainnya ada yang diajak mengonsumsi miras. Kemudian dipertontonkan ke korban video porno," sambung Kapolresta.
Predator seksual MAW di hadapan polisi mengaku aksinya dilakukan kepada korban R dan DT pada awal tahun 2021. Keduanya diajak bermain game online di kos tersangka.
Baru asyik main game online, tersangka berlanjut dengan menonton video asusila, dan tersangka melakukan pencabulan kepada dua korban secara bergiliran.
Baca Juga:Gawat! Guru Ngaji di Aceh Anak di Bawah Umur hingga Empat Kali
Tidak hanya R dan DT, predator seksual MAW juga mencabuli dua korban lainnya, J dan D, pada waktu yang berbeda secara berulang-ulang.
Tersangka pun sempat mengiming-imingi para korban dengan sering mentraktir korban dan meminjami HP untuk bermain game online
Meski para korban sempat menolak perlakuan tersangka, namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatannya dengan ancaman.
"Tidak ada kekerasan, hanya ancaman dan iming-iming ke korban. Grupnya itu 'kalo nggak ada loe, nggak rame'," ungkap Iwan Saktiadi.
Namun akhirnya kelakuan predator seksual MAW diketahui oleh kerabat korban J yang curiga lantaran J kerap tak berada di rumah saat akhir pekan.
Saat ditanyai oleh kerabat korban, J mengakui bahwa sering kali dicabuli oleh teman sepermainannya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, kerabat korban lalu melapor ke Sat Reskrim Polresta Surakarta pada Senin 31 Oktober 2022.
Tak lama, tersangka lalu diserahkan oleh kerabat korban pada Selasa 1 November 2022. Dari pengakuan predator seksual MAW, sewaktu kecil ia pernah menerima pelecehan seksual dari pamannya.
"Terinspirasi dari film. istri lagi ada masalah rumah tangga dari 2019," jelas tersangka MAW.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.