Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya

Sementara untuk sasarannya mencapai 2.553 satuan pendidikan pesantren.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 November 2022 | 20:37 WIB
Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya
Ilustrasi uang BOS Kemenag yang cair. [Pexels]

Terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

Selain dana BOS Pesantren Tahap II, Kemenag juga sudah melakukan proses pencairan BOS untuk Madrasah sejak awal bulan November 2022.

Bantuan tersebut merupakan dana BOS Madrasah dari BOS Kemenag yang sebelumnya proses pencairannya tertunda karena authomatic adjusment.

Baca Juga:Apa Itu BOS Kemenag yang Anggarannya Mencapai Rp 2,5 Triliun?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini