SuaraSurakarta.id - Kasus cuitan Faizal Assegaf yang dianggap sebagai fitnah kepada Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbuntut panjang.
Kini, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Karanganyar melaporkan Faizal Assegaf ke Polres setempat, Jumat (11/11/2022) petang.
Ketua GP Ansor Karanganyar, Rosidi menyampaikan, cuitan Faizal Assegaf pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu dinilai sangat memojokkan ketua NU dan termasuk dalam ujaran kebencian.
"Cuitan Faizal Assegaf itu sangat meresahkan. Kami sebagai warga NU sangat tersinggung. Untuk itu kami melaporkan ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti," kata dia dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kronologi Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor, Berawal dari Tuding Ketum PBNU Pembenci Habaib
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Winarno, mengatakan, laporan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Dikatakannya, dalam cuitannya, Faizal Assegaf menyebut nama NU dan NU ada di seluruh Indonesia.
Ditegaskannya, Faizal Assegaf dilaporkan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian.
"Sesuai prosedur hukum, yang bersangkutan kita laporkan ke polisi. Semua warga NU di seluruh Indonesia merasa terusik. Selanjutnya, kami menunggu perkembangan dari Polres Karanganyar," tegasnya.
Baca Juga:Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor DKI Jakarta