SuaraSurakarta.id - Seorang ibu berinisial RN (32) nekat mencuri sebuah handphone milik Anita Hapsari (24) warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi, Pajang, Laweyan, Kamis (10/11/2022).
Usut punya usur, warga Kartasura, Sukoharjo itu nekat mencuri handphone merk Samsung J7+ di bagasi kemudi motor korban karena kepepet untuk biaya persalinan.
Karena terdesak, tanpa berpikir panjang RN mengambil handphone tersebut. Apes, perbuatan itu diketahui oleh pemiliknya.
Meski demikian, menyikapi kejadian tersebut dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F akhirnya mengupayakan penyelesaian alternatif dengan proses restorative justice.
Baca Juga:Resep Promil Dokter Zaidul Akbar, Atasi Rasa Mual Saat Hamil dengan 3 Bahan Dapur Ini
Melalui Bhabinkamtibmas Pajang Aipda Slamet Widodo, mediasi dilakukan terhadap pelaku dan korban pada Kamis siang (10/11/2022).
"Alhamdulillah korban bisa memahami kondisi pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya dengan janji tidak akan mengulanginya, sehingga keduanya bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Aipda Slamet Widodo, Jumat (11/11/2022).
Pada kesempatan itu Aipda Slamet Widodo juga memberikan bantuan sembako dan uang sekedar untuk membantu meringankan kebutuhan RN.
Lebih lanjut Kapolsek Laweyan menjelaskan bahwa restorative justice menjadi solusi terbaik penyelesaian perkara tindak pidana dengan situasi tertentu, sehingga lebih cepat, adil dan mengedepankan kemanusian.
"Sehingga lebih mengedepankan rasa kemanusian, serta korban juga sudah memaafkan apa yang dilakukan pelaku," ujar AKP Galuh.
Baca Juga:Biasa Pakai Kacamata Hitam, Publik Salfok Sama Foto Lawas Syahrini: Kelihatan Matanya Begitu