"Terus terang saya belum tahu baliho itu. Nanti akan cari tahu dan minta petugas untuk mengecek ke lokasi," tandasnya.
Arif mengatakan, kalau memang itu melanggar dan menyalahi aturan akan dicopot.
Karena selama ini petugas sudah mencopot spanduk atau baliho tentang capres dan cawapres.
"Selama tidak ada ijin dan akan ditertibkan. Kami tetap pegangannya itu peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) nomor 2 tahun 2009," sambung dia.
Selain baliho dukungan capres, pemasangan bendera partai politik dan ormas (organisasi masyarakat) juga menjadi fokus penertiban Satpol PP Solo.
Bahkan sudah banyak yang diturunkan karena menyalahi aturan pemasangan.
"Kami minta ormas atau parpol untuk melakukan pelepasan sendiri. Jika tidak dilepas akan kami tertibkan juga," tegasnya soal baliho Presien Jokowi.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Gibran Tagih Kaesang Pangarep Bayar Uang Sewa Stadion Manahan Solo, Warganet: Tolong Segera Dilunasi