SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menciduk seorang pria berinisial S (46) warga Desa Karangpandan, Kamis (3/11/2022) usai kedapatan menyimpan 24 botol miras dan satu kerat minuman beralkohol di rumahnya,
Diduga, S menyimpannya untuk pesta Miras kemenangan calon kepala desa (Kades) pada Pilkades serentak, 9 November mendatang sebelum akhirnya digerebek Kapolsek Karangpandan Iptu Budi Raharjo bersama enam anggotanya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui PS Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Sakti menjelaskan, pihaknya meningkatkan razia penyakit masyarakat (pekat) jelang Pilkades serentak.
"Kegiatan Operasi Pekat ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Bripka Sakti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (4/11/2022).
Ditambahkan, selain operasi rutin kepolisian, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Karanganyar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Karanganyar.
"Desa Tohkuning dan Desa Harjosari di Kecamatan Karangpandan merupakan 2 dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Karanganyar, maka dari itu kami harapkan dengan Operasi Pekat di wilayah Karangpandan ini dapat mengurangi potensi gangguan Kamtibmas nantinya," ungkapnya.
Untuk pelaku penjualan Miras ini dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan), selanjutnya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar.