Pria Asal Karangpandan Karanganyar Diciduk Usai Simpan Puluhan Miras, Diduga untuk Pesta Kemenangan Calon Kades

Untuk pelaku penjualan Miras ini dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan), selanjutnya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 November 2022 | 21:11 WIB
Pria Asal Karangpandan Karanganyar Diciduk Usai Simpan Puluhan Miras, Diduga untuk Pesta Kemenangan Calon Kades
Polres Karanganyar menciduk seorang pria berinisial S (46) warga Desa Karangpandan, Kamis (3/11/2022) usai kedapatan menyimpan 24 botol miras dan satu kerat minuman beralkohol di rumahnya. [Timlo.net]

SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menciduk seorang pria berinisial S (46) warga Desa Karangpandan, Kamis (3/11/2022) usai kedapatan menyimpan 24 botol miras dan satu kerat minuman beralkohol di rumahnya,

Diduga, S menyimpannya untuk pesta Miras kemenangan calon kepala desa (Kades) pada Pilkades serentak, 9 November mendatang sebelum akhirnya digerebek Kapolsek Karangpandan Iptu Budi Raharjo bersama enam anggotanya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui PS Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Sakti menjelaskan, pihaknya meningkatkan razia penyakit masyarakat (pekat) jelang Pilkades serentak.

"Kegiatan Operasi Pekat ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Bripka Sakti dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:Penyelundupan Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal asal Malysia melalui Badau Kalbar Berhasil Digagalkan

Ditambahkan, selain operasi rutin kepolisian, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Karanganyar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Karanganyar.

"Desa Tohkuning dan Desa Harjosari di Kecamatan Karangpandan merupakan 2 dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Karanganyar, maka dari itu kami harapkan dengan Operasi Pekat di wilayah Karangpandan ini dapat mengurangi potensi gangguan Kamtibmas nantinya," ungkapnya.

Untuk pelaku penjualan Miras ini dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan), selanjutnya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak