Kasus PMK Mereda, Pemkab Boyolali Mulai Izinkan Lima Pasar Hewan Beroperasi

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Boyolali mulai mereda. Hal itu tentu saja akan kembali menggeliatkan ekonomi, khususnya jual beli hewan ternak

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 03 November 2022 | 11:36 WIB
Kasus PMK Mereda, Pemkab Boyolali Mulai Izinkan Lima Pasar Hewan Beroperasi
Sejumlah pedagang saat melakukan transaksi perdagangan sapi di Pasar Hewan Jelok Cepogo Boyolali, Rabu (2/11/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Boyolali mulai mereda. Hal itu tentu saja akan kembali menggeliatkan ekonomi, khususnya jual beli hewan ternak. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, telah membuka kembali lima pasar hewan di daerah itu setelah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melandai. 

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati mengatakan ada lima pasar hewan di Boyolali dibuka kembali yakni Pasar Hewan Jelok Cepogo, Pasar Hewan Purworejo Nogosari, Pasar Hewan Simo, Pasar Hewan Ampel, dan Pasar Hewan Karanggede.  

Lusia mengatakan kelima pasar hewan tersebut sebelumnya sudah menyelesaikan uji coba sebanyak tiga kali, sehingga pasar kini dibuka kembali, dan para pedagang tidak dibatasi hanya dari lokal Boyolali saja, tetapi boleh dari luar daerah.

Baca Juga:Satgas PMK Minta Pemerintah Jabar Fokus Pengobatan dan Vaksinasi

Namun Disnakkan, kata dia, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ternak di dalam pasar dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh dokter hewan, meski tidak sebanyak dahulu, hanya menempatkan dua petugas di pasar hewan.

Dia mengatakan prokes hewan tetap dilakukan seperti pencelupan kaki hewan dan penyemprotan, termasuk pemeriksaan kesehatan ketika masuk pasar. Jika ditemukan hewan terindikasi PMK, maka hewan kembalikan ke kandang untuk dikarantina.

"Ketentuan prokes tetap berjalan, sehingga harus melakukan pemeriksaan hewan. Apabila hewan yang terindikasi harus diisolasi dan tidak boleh dijualbelikan dan harus diobati lebih dahulu," kata Lusia dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022). 

Bahkan, kata dia, ada aturan baru yakni untuk lalu lintas hewan jual beli lintas kabupaten atau provinsi atau pulau semua hewan harus minimal sudah satu kali divaksin dan harus bertanda atau pemakaian aertag yang berbarcode. Jika dipindai akan keluar identitas hewan berapa kali sudah divaksin dan dinyatakan sehat sehingga boleh melintas di jalan.

Dia mengatakan kasus PMK di Boyolali selama sebulan terakhir ini sudah melandai dan tidak ada laporan dari kandang adanya PMK.

Baca Juga:Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim, Ini Tujuannya

Jumlah kasus PMK di Boyolali hingga Selasa (1/11) yaitu hewan ternak yang dinyatakan suspek sebanyak 5.842 ekor, mati 112 ekor, potong paksa 14 ekor, dijual 121 ekor, dan yang sudah sembuh 5.612 ekor sehingga sisa kasus tinggal 15 ekor.

Realisasi vaksinasi PMK dosis pertama di Boyolali hingga Selasa (1/11) bertambah 725 ekor sehingga menjadi 20.646 ekor. Pemasangan penandaan identitas ada hewan ternak juga bertambah 1.486 ekor menjadi 12.445 ekor. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini