SuaraSurakarta.id - PSSI menuruti permintaan untuk dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu menyikapi usai terjadinya tragedi kanjuruhan.
Agar segera terlaksana KLB, PSSI resmi mengirimkan surat kepada FIFA tentang pemberitahuan percepatan pelaksanaan kongres pada Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, pada Jumat (28/10) melalui Emergency Meeting Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui tahapan mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi.
Menyadur dari situs resmi federasi sepak bola Indonesia itu, PSSI berharap FIFA dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan kongres sebelum tanggal 7 November, sehingga PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Baca Juga:Tim-tim yang Potensial Gantikan Tunisia jika Dicoret dari Piala Dunia 2022
Sebagaimana ketentuan statuta PSSI pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Salah satu agenda penting pada kongres biasa tanggal 7 Januari 2023 adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif yang rencananya digelar tanggal 18 Maret 2023.
Berikut Surat PSSI kepada FIFA terkait kongres: