Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, 11 Tersangka Diciduk, 70,17 Gram Sabu-sabu Diamankan

11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, 11 Tersangka Diciduk, 70,17 Gram Sabu-sabu Diamankan
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) bersama Kasatres Narkoba Kompol Rikha Zulkarnain (kiri) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (25/10/2022). [Ayosolo/Budi Cahyono]

Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.

Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.

"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga:Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini