Pakar Sebut Larangan Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Seharusnya Tidak Dipukul Rata

Pakar menyebut pelarangan obat dalam bentuk sirup terkait kasus gagal ginjal akut tidak dipukul rata untuk semua pengobatan

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Pakar Sebut Larangan Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Seharusnya Tidak Dipukul Rata
Ilustrasi obat sirup anak. Pakar menyebut pelarangan obat dalam bentuk sirup terkait kasus gagal ginjal akut tidak dipukul rata untuk semua pengobatan. [Foto: ANTARA]

Untuk saat ini, ia berharap masyarakat disarankan sementara waktu mengikuti saran dari lembaga resmi pemerintah seperti Kemenkes, BPOM, asosiasi dokter dan lainnya untuk menghindari konsumsi obat bentuk sirop hingga diperoleh hasil yang lebih pasti.

Apabila anak-anak mengalami sakit demam, batuk, maupun pilek, ujar Zullies, sebaiknya mengonsumsi obat parasetamol dalam bentuk puyer, kapsul, tablet, suppositoria atau bentuk lainnya dan untuk mengurangi rasa pahit bisa ditambahkan pemanis yang aman bagi anak.

Para orang tua, kata dia, juga perlu selalu mengkonsultasikan efek penggunaan obat sirup dengan dokter maupun apoteker.

"Untuk parasetamol yang sifatnya mengurangi gejala, mungkin penggunaan sirop lebih berisiko ketimbang manfaatnya saat ini, dimana sedang diteliti kemungkinan adanya cemaran bahan yang bisa membahayakan. Untuk itu bisa dicoba dalam bentuk puyer atau bentuk lainnya," kata dia.

Baca Juga:Merespon Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius, Menko PMK Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini