Fakta Baru! Pengawas Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Tapi Tak Laporan

Lembaga HAM tersebut mendalami terkait apa saja yang dilakukan, bagaimana mekanisme, pertanggungjawaban, laporan dan lain sebagainya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:08 WIB
Fakta Baru! Pengawas Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Tapi Tak Laporan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

SuaraSurakarta.id - Kasus tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober silam yang menewaskan 133 orang terus memunculkan fakta baru.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan, pengawas pertandingan atau match commissioner laga Arema FC vs Persebaya Surabaya mengetahui adanya polisi yang membawa benda yang dilarang dalam aturan PSSI.

Namun match commissioner tapi tidak melaporkannya.

"Kita mendalami bagaimana ketika hari 'H' dia (pengawas pertandingan) lihat kok ada teman-teman polisi yang membawa benda-benda dalam aturan PSSI itu dilarang," kata Choirul Anam dilansir dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:Komnas HAM: Pengawas Pertandingan Mengetahui Polisi Bawa Benda Dilarang, Tapi Tidak Melapor

Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa (pengawas pertandingan) tidak melaporkan hal tersebut. Hal itu, juga sudah ditanyakan langsung oleh Komnas HAM dan match commissioner tidak bisa menjawab.

"Dia juga bingung karena perangkat nya tidak ada untuk pelaporan itu," kata Anam.

Artinya, kata dia, problem dalam masalah tersebut sangat struktural dan mendasar. Selain itu, Komnas HAM juga menggali soal apa saja yang dilakukan oleh pengawas pertandingan yang sudah berada di Malang dua hari sebelum pertandingan dimulai.

Lembaga HAM tersebut mendalami terkait apa saja yang dilakukan, bagaimana mekanisme, pertanggungjawaban, laporan dan lain sebagainya.

Sementara, permintaan keterangan terhadap Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri), Komnas HAM lebih menanyakan soal perjanjian kerja sama antara PSSI dengan kepolisian. "Yang menginisiasi perjanjian kerja sama itu adalah PSSI," ucap dia.

Baca Juga:Komnas HAM Periksa Peran PT LIB pada Kasus Stadion Kanjuruhan, Poin-poin Ini yang Jadi Sorotan

Kepada Asops Polri, Komnas HAM mempertajam atau menggali lebih jauh apakah aturan tersebut disesuaikan dengan aturan yang dibuat FIFA, termasuk aturan yang disusun oleh PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak