Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat

Dalam dakwaannya, Yunaida juga menjeratkan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
Ilustrasi sidang. [Antara]

“Kami akan siapkan eksepsi untuk klien kami pekan depan,” kata Gani saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Rakhee sempat mendapatkan intimidasi dari keluarga ayahnya. Bahkan, sempat mengadu ke Mapolsek Serengan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kapolsek Serengan, Kompol Widodo saat dikonfirmasi membenarkan terkait aduan yang dilakukan oleh pihak Rakhee. “Benar (ada aduan), akan ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan, Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini