SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan dengan dua tersangka EDS dan putranya RJ terus bergulir.
Korban yakni Rakhee mendesak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Solo untuk segera menahan kedua tersangka.
Rakhee menjelaskan, desakan itu dilakukan setelah kedua tersangka dan tidak memiliki niat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Rakhee yang diwakili pengacaranya, Tommy Santokh Bhail SH, menguraikan, sekitar tiga bulan lalu, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga:Efektif dalam Penggunaan Anggaran, Polresta Solo Raih Penghargaan Predikat I IKPA
Setelah itu, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Salah satu opsinya yakni usaha toko sandang terkenal di Solo yakni Mac Mohan dikelola secara bersama, namun sampai sekarang upaya tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
“Proses kekeluargaan tidak ada tindak lanjutnya. Kami mendesak penyidik Satreskrim Polresta Surakarta secepatnya melakukan penahanan terhadap EDS dan RJ,” tegas Tommy Santokh Bhail yang akrab disapa Abdool, Jumat (27/8/2022).
Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan proses mediasi dengan pihak terlapor dalam hal ini EDS dan RJ.
Bahkan, telah menetapkan sejumlah kesepakatan awal, salah satunya pengelolaan aset toko sandang Mac Mohan yang berada di Jalan Gatot Subroto.
"Pertengahan Juli 2022, kami sudah membuat kesepakatan dengan tersangka, namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka," urai Abdool.
Baca Juga:Hari Kemerdekaan RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi
Atas kasus ini, Abdool menilai, kliennya merasa dipermainkan kedua tersangka. Padahal, kliennya sudah punya iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Terpisah, Pengacara Heru S Notonegoro SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum bagi kedua tersangka EDS dan RJ.