SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 memasuki babak baru.
Gugatan tersebut diajukan seorang bernama Bambang Tri Mulyono, Senin (3/10/2022) kemarin. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Gugatan terhadap Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu menjadi viral di media sosial (medsos).
Seakan membungkam sang pelapor, rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga:Isu Ijazah Palsu Jokowi, Gibran Rakabuming: Apa Pakai Daun Pisang Bisa Jadi Presiden?
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova Emilia dilansir dari ANTARA, Selasa (11/10/2022).
Ova memaparkan, Presiden Jokowi tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar dia.
Menurut Ova, klarifikasi ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumni nya.
"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu. Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya," kata dia.
Baca Juga:Heboh Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.