SuaraSurakarta.id - Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris diperiksa penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
“Saya tak fokus dulu ke pemeriksaan dan penyidikan ini ya, mohon maaf,” kata Haris ketika baru tiba di Polda Jawa Timur, hari ini.
Haris tidak banyak memberikan penjelasan dan dia mengatakan terkait materi pemeriksaan sudah diserahkan kepada pengacara.
“Untuk hal yang lain-lain nanti ke kuasa hukum saya saja ya. Biar kuasa hukum saya yang menjawab,” ujarnya.
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang juga menjadi tersangka tidak bersedia memberikan keterangan.
Laporan Beritajatim menyebutkan, hari ini, penyidik Polda Jawa Timur akan memeriksa lima tersangka tragedi Kanjuruhan. Sejatinya, ada enam tersangka yang dipanggil, tetapi satu orang menyatakan belum bisa hadir dan dia akan hadir pada Rabu (12/10/2022).
Dalam tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.