Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi penembakan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraSurakarta.id - Anggota Polres Wonogiri, Bripda Pramadhevangga Panji Satriadi (PS) dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus pemerasan dengan korban WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.

Terdakwa PS dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga:Buntut Chat Mesum Berujung Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Di Lampung Jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU.

JPU juga menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

Padahal, pad saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Selain itu, senjata api itu merupakan ilegal.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.

Seperti diberitakan, komplotan pelaku pemerasan itu sempat melakukan perlawanan kepada tim anggota Unit Resmob Polresta Solo dalam upaya penangkapan, 19 April 2022.

Baca Juga:Viral Pria Main Tembak-tembakan dengan Ular Peliharaannya, Netizen: Panji Nangis Lihat Ini

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menabrakkan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini