Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi penembakan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraSurakarta.id - Anggota Polres Wonogiri, Bripda Pramadhevangga Panji Satriadi (PS) dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus pemerasan dengan korban WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.

Terdakwa PS dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga:Buntut Chat Mesum Berujung Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Di Lampung Jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU.

JPU juga menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

Padahal, pad saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Selain itu, senjata api itu merupakan ilegal.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.

Seperti diberitakan, komplotan pelaku pemerasan itu sempat melakukan perlawanan kepada tim anggota Unit Resmob Polresta Solo dalam upaya penangkapan, 19 April 2022.

Baca Juga:Viral Pria Main Tembak-tembakan dengan Ular Peliharaannya, Netizen: Panji Nangis Lihat Ini

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menabrakkan beberapa kali mobil ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan

Lalu dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi, petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan menabrak warga.

Seperti kasus 'Sambo Kecil', Petugas terpaksa menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka untuk menghentikan laju kendaraan. Namun pelaku terus melaju arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.

"Pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kab Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak