Fakta Menarik Bekas Mobil Pribadi Presiden Jokowi Dilelang di Solo Great Sale: Orisinil, Dijual Pas Jadi Gubernur DKI

Mobil tersebut tertulis 'Ek Kendaraan Pribadi Bapak Ir Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia'

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 25 September 2022 | 11:17 WIB
Fakta Menarik Bekas Mobil Pribadi Presiden Jokowi Dilelang di Solo Great Sale: Orisinil, Dijual Pas Jadi Gubernur DKI
Pengunjung CFD saat melihat bekas mobil pribadi Presiden Jokowi di Rumah Dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Minggu (25/9/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Bekas mobil pribadi Presiden Jokowi dengan merek Isuzu Panther Bonet model station wagon 1995 dilelang di ajang Solo Great Sale 2022. 

Mobil dengan warna silver dengan kombinasi warna hijau mulai dilelang, Minggu (25/9/2022). Bahkan mobil tersebut dipamerkan saat Car Free Day (CFD) di Rumah Dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung.

Mobil kuno merupakan salah satu milik anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Soloraya dari Wonogiri. 

"Ini mau kita lelangkan bekal mobil pribadi Pak Jokowi ini. Rencana hasil lelang ini mau kita buat untuk membangun tempat ibadah di Wonogiri," ujar Ketua PPMKI Soloraya, Amin Suryono (63) saat ditemui di Loji Gandrung, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:Rigen Telepon Pak Jokowi Tanya Soal Bawang, Netizen Doakan Jadi Menteri

Bekas mobil pribadi Presiden Jokowi di lelang dengan mulai Rp300 juta sampai tidak terhingga. Namun, harapannya bisa laku Rp1 miliar.

"Untuk waktu lelang kalau misalkan hari ini belum bisa selesai atau belum ada transaksi. Lelang akan dilakukan sampai 30 Oktober 2022 nanti," ungkap dia.

Anin menjelaskan, kondisi mobil bekas pribadi Presiden Jokowi ini tidak masalah. Mesin bagus dan masih orisini, sementara untuk cat sudah diganti namun warna tetap dipertahankan sesuai dengan warna dasar aslinya.

"Mesin ok, masih original semua (mesin), namun catnya saja yang ganti tapi warnanya masih asli, cuma direstorasi saja," paparnya. 

Menurutnya, jika mobil tersebut baru berpindah tangan sekali dari Pak Jokowi ke pemilik sekarang. 

Baca Juga:Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Sampai tahun 1995, untuk STNK masih nama Presiden Jokowi kemudian habis dan tidak bisa diperpanjang. Selanjutnya diambil alih dengan nama salah satu anggota PPMKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini