Hal mengejutkan pun Dwi temui saat malam hari, di mana ia membaca berita telah dilakukan OTT KPK di Semarang.
"Ternyata pak Yosep yang kena, saya juga terkejut. Berarti beberapa orang yang datang ke pos kamling berjaga saat dilakukan OTT," kata Dwi.
Dwi tak menyangka Yosep terjaring OTT KPK, lantaran sosok Yosep dikenal warga sebagai orang yang merakyat.
"Sering menggelar kegiatan sosial, sampai membantu warga. Ia juga ramah, Kantor Hukum Yosep juga terbuka untuk semua orang. Ia acapkali ngobrol dengan satpam di sini, pokoknya baik orangnya," imbuhnya.
Baca Juga:Santer Isu Anies Baswedan Dijegal KPK, Rocky Gerung Buka-bukaan Ungkap Hal ini
Yosep Parera adalah pengacara terkenal di Jawa Tengah dan khususnya di Kota Semarang. Tubuhnya tinggi, rambut gondrong, dan bertato pasti segan saat bertemu pengacara tersebut.
Dari pendidikan, Yosep Parera bergelar Doktor atau S3. Ia menempun gelar sarjana di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, kemudian melanjutkan S2 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan menyabet gelar Doktor atau S3 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
![Yosep Parera [Yosepparera.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/23/22309-yosep-parera-yoseppareraid.jpg)
Yosep Parera menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat ia pun berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang, serta sering menjadi host acara Klinik Hukum di stasiun televisi dan radio lokal.
Selain itu, sang pengacara tersebut juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ia juga sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Terbaru, Yosep Parera aktif di media sosial memberikan pandangannya mengenai hukum di Indonesia melalui Rumah Pancasila yang ia dirikan.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Gubernur Lukas Enembe Stroke? Andi Arief Demokrat: Kami Akan Cek
Melalui klinik hukum yang didirikannya, Yosep Parera terkenal sering memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat umum.