Bolehkah Membayar Zakat Menggunakan Kartu Kredit? Ini Hukum Islamnya

Kartu kredit kini menjadi salah satu gaya hidup seseorang. Namun jangan sampai salah menggunakan jika tak ingin menimbulkan masalah dikemudian hari

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 September 2022 | 10:14 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Menggunakan Kartu Kredit? Ini Hukum Islamnya
ilustrasi kartu kredit. Kartu kredit kini menjadi salah satu gaya hidup seseorang. Namun jangan sampai salah menggunakan jika tak ingin menimbulkan masalah dikemudian hari.

SuaraSurakarta.id - Kartu kredit kini menjadi salah satu gaya hidup seseorang. Namun jangan sampai salah menggunakan jika tak ingin menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Diketahui, Kartu Kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain (penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa) dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.

Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Menyadur dari situs Muhammadiyah, adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).

Baca Juga:Optimalkan Pengelolaan Zakat, Baznas Tingkat Daerah akan Semakin Diperkuat

Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan). Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

"Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"." [QS. Yusuf (12): 72].

Hadis Nabi Muhammad saw: "Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya." [HR. al-Bukhari].

Baca Juga:Potensi Zakat Capai Rp 300 Miliar, Wali Kota Depok: Perlu Terus Digali

Selain itu ada pula Hadis Nabi Muhammad saw: "Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang)." [HR. Ahmad].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini