"Pengguna juga dapat memperoleh informasi yang akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan," tuturnya.
Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo, perlu adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.
"Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur produk tembakau alternatif secara berbeda dari rokok dan mempertimbangkan profil risiko yang ada. Selama kebijakan belum ada atau belum didasarkan pada kajian ilmiah, maka perokok dewasa tidak memiliki alasan rasional untuk dapat beralih," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, berharap produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk membantu pemerintah menurunkan prevalensi merokok.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Aktif Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif
"Produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan untuk perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok. Hal ini yang dilakukan di Inggris dan beberapa negara lain dengan mengatur regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif," ujarnya.