Resmi! LAPAAN RI Laporkan Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Aset Desa Gedangan ke Kejari Sukoharjo

Laporan ke Kejari Sukoharjo terkait dengan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada hilangnya tanah kas milik Desa Gedangan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 September 2022 | 17:24 WIB
Resmi! LAPAAN RI Laporkan Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Aset Desa Gedangan ke Kejari Sukoharjo
Ketua LSM LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro menunjukkan laporan dugaan kasus korupsi aset Desa Gedangan yang dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Senin 12 September 2022. [Ayosolo/Budi Cahyono]

"Dan tidak hanya di Kejari Sukoharjo saja, untuk tindak pidana umumnya, kami juga akan segera melakukan pelaporan ke Polres Sukoharjo," pungkas Kusumo Putro.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, membenarkan telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi aset desa di wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.

“Tanah itu bukan tanah kas desa, sehingga bukan perbuatan korupsi. Dan nanti apabila di kemudian hari ada data fakta bahwa itu tanah kas desa kami ungkap lagi,” kata Hadi Sulanto kepada wartawan.

Baca Juga:Diduga Ada Korupsi di Yayasan Az Zikra, Donatur Buka Keburukan Alvin Faiz Sebagai Pimpinan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini