Waduh! KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

Dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 September 2022 | 20:50 WIB
Waduh! KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti bersama anggotanya saat memberikan keterangan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU Surakarta, Selasa (6/9/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan dari hasil verifikasi administrasi (vermin) menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dalam dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, menjelaskan dari vermin sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda yang harus dilakukan klarifikasi.

Nurul Sutarti mengatakan dari 11 data ganda anggota Parpol yang sudah disurati sebanyak lima orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.

Sedangkan, enam nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak Lewat Sipol

"Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda. Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata Nurul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).

KPU Kota Surakarta kemudian melakukan verifikasi, setelah itu, dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU Surakarta kemudian menerima lagi dari pusat untuk dilakukan vermin perbaikan pada tanggal 29 Desember mendatang.

"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Surakarta. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Surakarta Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol. Ganda itu, ada dua jenis yakni internal, yakni satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja dan ganda eksternal yakni satu nama dipakai oleh dua atau lebih parpol.

KPU kemudian melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota dengan membuat surat pernyataan dan mencocokan identitas keanggotaan parpol.

Baca Juga:Protes BBM Naik, Cita Citata Dituding Merapat ke Partai Politik

Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada lima nama dari tiga parpol yang sah karena bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sama hingga batas akhir tanggal 3 September hingga pukul 23.59 WIB.

Namun, parpol yang tidak dapat mendatangkan enam nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini