Polisi Ringkus 11 Penjudi Dadu dan Capjiekia di Kota Solo

Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:06 WIB
Polisi Ringkus 11 Penjudi Dadu dan Capjiekia di Kota Solo
Ilustrasi judi. Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti. (shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti.

Sebanyak 11 penjudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta untuk proses hukum, kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Suirakarta, Jawa Tengah, Senin petang.

"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjiekia," kata Wakapolres dikutip dari ANTARA Selasa (23/8/2022).

Wakapolres mengatakan dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu (22/8), dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Dukung Langkah Kapolri: Bandar Judi Ada di Berbagai Negara, Ekornya di Indonesia

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.

Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.

Baca Juga:PPATK Lacak Praktik Judi Online, Omset Capai Triliunan Mengalir ke Luar Negeri

Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak