Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo
Permukiman warga di kawasan Bong Mojo, Jebres, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam aksus jual beli lahan bekas Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di eks Bong Mojo.

Hanya saja untuk penetapannnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.

"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," kata dia, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:ASEAN Para Games 2022 Berjalan Lancar, Kapolresta Solo Apresiasi Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusivitas

"Insya Allah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," tambah dia.

Ade memaparkan, pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka, Ade mengatakan Pasal Pasal 385 KUHP ayat (1e) tentang penyerobotan lahan milik pemerintah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Adapun bunyi pasalnya, yakni barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

Pasal tersebut dikatakan Kapolresta sesuai dengan motif yang ada, yakni dengan membersihkan dan meratakan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kemudian meminta uang pengganti.

Padahal meski lahan Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman, namun masih merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot).

Baca Juga:Terungkap! Korban Kebakaran RSJD Solo dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat di Ruang Isolasi

"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta," papar dia.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan aset di lahan eks Bong Mojo kepada Polresta Solo setelah merasa mendapatkan nama oknum pelaku dan sejumlah barang bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak