"Simpel saja, bahwa nama nama yang disebutkan selain Gusti Devi itu, dilarang untuk masuk di cepuri keraton atau upacara adat, dan itu bersifat sabdo pandito ratu dawuh dalem karena itu hukum di keraton nggih. Untuk sementara waktu belum diperbolehkan masuk sampai dawuh berikutnya begitu," paparnya.
Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyesalkan hal yang menimpa kedua adiknya. Sangat tidak wajar, sampai ada Nawolo, tidak pernah ada anak diberikan Nawolo.
"Sehingga ini terrmasuk pencemaran nama baik, seharusnya mikir orang Jawa Solo itu orang yang punya Toto. Kemudian Nawolo itu bukan dari dawuhnya sinuwun. Keluar dari lembaga Kasentanan. Apalagi dalam Nawolo tersebut tidak tertulis alasan yang jelas kenapa adik saya tidak boleh masuk Keraton," pungkas Timoer.
Kontributor : Budi Kusumo