SuaraSurakarta.id - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkiritik penanganan kasus tersangka penistaan agama Roy Suryo.
Diketahui dalam pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/07/2022) pukul 13.00-22.30 di Polda Metro Jaya. Roy Suryo belum juga ditahan.
Lantas Ferdinand Hutahaen meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keadilan atas kasus Roy Suryo.
"Saya sarankan kepada polri khususnya Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Roy Suryo, mungkin kasusnya di SP3 kan saja," kata Ferdinand Hutahaean melakui akun twitternya.
Baca Juga:Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Belum Ditahan
"Itu lebih baik dari pada kesan mempermainkan rasa keadilan minoritas," sambungnya.
Ia pun heran dengan sikap kepolisian yang tak kunjung menahan Roy Suryo. Padahal mantan Menteri Olahraga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baru kali ini ada kasus penistaan agama tidak ditahan, apa karena yang dinistakan minoritas?," herannya.
Cuitan Ferdinand Hutahaean juga menuai reaksi dari warganet. Mereka juga heran mengapa Roy Suryo tak kunjung ditahan.
"Dari kemarin selalu saja dibedakan, kenapa penistaan terhadap minoritas selalu saja tidak pernah ada keadilan. Dimana nurani penegak hukum, mau dibawa kemana negeri ini," ucap akun @koko_poer**.
"Betul tuh bang kalau kaum minoritas yang menistakan kaum mayoritas. Wuihh sejam aja langsung ditetapkan tersangka dan ditahan #hukumsedangsakit," ungkap akun @Putra**.
"Yang minoritas harus berani demo di kantor polisi emang harus di ganti Kapolrinya pilih kasih, gak becus lagi malahan ngurusin minyak goreng," tutur akun @Iriani4782**.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan penyidik belum akan menahan Roy Suryo dipemeriksaan keduanya.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Zulpan menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan