"Aku ya Muhammadiyah diundang tahlilan, manakibpan, tibak'an, dan lain-lain tetep gaaasske. Kan Muhammadiyah NU bestie selamanya," timpal @oyx****.
"Berangkat, nggak berangkat nggak masalah, yang penting saling menghormati dan rukun sama masyarakat," tambah @gaza****.
Sementara melansir laman Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 11 tahun 2003 disebutkan bahwa tahlilan yang dilarang ialah ucapacara yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu.
Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir atau berbuat mubazir).
Baca Juga:Video Viral Ayah Latih Anaknya Latihan Fisik Sejak Umur 6 Bulan, Warganet Ngilu: Apa Anak Superhero?
Tulisan itu juga menjelaskan jika pada masa Rasulullah saw pun perbuatan semacam itu dilarang. Pernah beberapa orang Muslim yang berasal dari Yahudi, yaitu Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, minta izin kepada Nabi saw untuk memperingati dan beribadah pada hari Sabtu, sebagaimana dilakukan mereka ketika masih beragama Yahudi, tetapi Nabi saw tidak memberikan izin, dan kemudian turunlah Alquran surat Al Baqarah ayat 208.