Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Wajah Presiden Jokowi, Roy Suryo Tidak Ditahan

Polisi tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:55 WIB
Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Wajah Presiden Jokowi, Roy Suryo Tidak Ditahan
Roy Suryo. Polisi tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama, Berawal 'Repost' Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini