Kasus Pencabulan Mantan Direktur PDM Solo, Satreskrim Polresta Solo Periksa 7 Saksi

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai mencabuli anak di bawah umur mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:05 WIB
Kasus Pencabulan Mantan Direktur PDM Solo, Satreskrim Polresta Solo Periksa 7 Saksi
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka seorang direktur PDAM Solo berinisial TAS (53). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Penyidikan terus dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Solo dalam kasus pencabulan dengan tersangka mantan Direktur PDAM Solo berinisial TAS (53).

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai mencabuli anak di bawah umur mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa tujuh saksi. 

"Kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Djohan Andika dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak sebelumnya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Surakarta.

Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022

Baca Juga:Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban.

"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara, antara lain, di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," kata Kapolresta.

Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan tipu muslihat bahwa TAS mengaku juga bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah. Polisi langsung menangkap pada tanggal 4 Juli dan menahan pelaku pada tanggal 5 Juli 2022.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik video porno.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak