SuaraSurakarta.id - Penyidikan terus dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Solo dalam kasus pencabulan dengan tersangka mantan Direktur PDAM Solo berinisial TAS (53).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai mencabuli anak di bawah umur mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa tujuh saksi.
"Kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Djohan Andika dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti
Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak sebelumnya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Surakarta.
Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022
Baca Juga:Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban.
- 1
- 2