Selain mengamankan pelaku TAS, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti baii dari korban maupun pelaku.
"Dari pelaku kita amankan dua buah barang bukti tanaman bidara, yang diklaim pelaku untuk bisa mengusir roh atau tolak bala dirumah korban," ujarnya.
"Kita juga mengamankan, barang bukti lain pakaian yang digunakan milik korban saat kejadian itu berlangsung," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Atas aksi bejat tersangka, Polresta Solo menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kontributor : Budi Kusumo