"Dana program. Tidak ada project program, tidak ada dananya. Semua berbasis project program," tandasnya.

Buntut terjerat kasus tersebut, Kementerian Sosial sampai mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kasus penyelewengan dana umat juga tengah diselidik Bareskrim Polri untuk mengusut penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya.
Bahkan ada indikasi penggunaan dana yang dikelola ACT ada yang digunakan untuk aktivitas terlarang.
Baca Juga:Terkait ACT, Sudirman Said: Ketika Ada Tikus Jangan Lumbung yang Dibakar
Klik di sini untuk melihat video Ahyudin
Kontributor : Fitroh Nurikhsan