“Saat itu ada dua kereta di jalur satu dan selang sebentar ada kereta cepat dari timur di jalur dua. Petugas palang yang jaga, langsung lari dan menarik bentor untuk minggir,” terang Sugeng.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta/ Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin siang, (27/6/2022) menjelaskan, kejadian bentor berpenumpang yang nekat menerobos perlintasan kereta, sangat membahayakan keselamatan bagi perjalanan kereta api, dan pengemudi serta penumpang bentor tersebut.
“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur hal ini. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus berhenti, jika melanggar akan berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.
Baca Juga:Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut
”Aturan yang pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan jika ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan yang terakhir memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.