Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.
Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.
"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Bapak-bapak di Persawahan Keciduk Tilang ELTE Gegara Tak Pakai Helm, Publik: Kejar Setoran Bos?