Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis

Korban baru mengetahui dirinya jadi korban penipuan setelah sekitar 10 bulan menjalani biduk rumah tangga.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:43 WIB
Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis
Ilustrasi Suami Istri di Ranjang. [Unsplash/Toe Heftiba]

SuaraSurakarta.id - Kasus seorang istri yang tertipu karena bersuami perempuan di Jambi menjadi perbincangan masyarakat luas.

Betapa tidak, korban baru mengetahui dirinya jadi korban penipuan setelah sekitar 10 bulan menjalani biduk rumah tangga.

Korban pun melaporkan pelaku yang dia kenal bernama Ahnaf Arrafif yang ternyata bernama asli Era Yani ke Pengadilan Negeri Jambi.

Dia menggugat Ahnaf Arrafif, suaminya sendiri, sebagai pelaku penipuan gelar pendidikan yang terkait identitas dirinya.

Baca Juga:Viral Diundang Nikahan Teman Masa Kecil, Kostum Para Pria Ini Jadi Sorotan

Setelah kasus itu mencuat, muncul sosok yang diduga sang korban menceritakan deretan kronologi kasus tersebut melalui akun Twitter @FashionkuStyle.

Dalam cuitannya itu, diketahui perempuan itu menjelaskan awal mula dirinya berkenalan dengan Ahnaf adalah melalui aplikasi kencan online.

Saat berkenalan itulah, pelaku tersebut mengaku bernama Petrus Gilbert Arrafif, seorang mualaf yang hendak mencari pasangan hidup atau istri.

"Dari sini dia mulai chat saya dan mengajak berkenalan. Setelah berkenalan selama 2 minggu, dia datang ke rumah saya di Jambi. Berniat untuk melamar saya. Notes tidak membawa identitas," tulis cuitan tersebut.

Lanjut cuitan itu, pelaku juga menggunakan modus berganti nama menjadi Ahnaf Arrafif agar menghilangkan nama baptis sebelum menikah.

Baca Juga:Viral Bidan Joget TikTok Depan Pasien Sedang Kontraksi, Ketua IBI Angkat Bicara

"Setelah berkenalan dengan keluarga saya, dia mengaku sebagai dokter dan pengusaha batu bara. Saya dan ibu saya dikenalkan dengan org tua angkatnya yang bernama Syafni via video call," tambahnya.

Sekarang ini, Era Yani alias Ahnaf Arrafif menjadi tersangka pelanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak