Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis

Korban baru mengetahui dirinya jadi korban penipuan setelah sekitar 10 bulan menjalani biduk rumah tangga.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:43 WIB
Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis
Ilustrasi Suami Istri di Ranjang. [Unsplash/Toe Heftiba]

SuaraSurakarta.id - Kasus seorang istri yang tertipu karena bersuami perempuan di Jambi menjadi perbincangan masyarakat luas.

Betapa tidak, korban baru mengetahui dirinya jadi korban penipuan setelah sekitar 10 bulan menjalani biduk rumah tangga.

Korban pun melaporkan pelaku yang dia kenal bernama Ahnaf Arrafif yang ternyata bernama asli Era Yani ke Pengadilan Negeri Jambi.

Dia menggugat Ahnaf Arrafif, suaminya sendiri, sebagai pelaku penipuan gelar pendidikan yang terkait identitas dirinya.

Baca Juga:Viral Diundang Nikahan Teman Masa Kecil, Kostum Para Pria Ini Jadi Sorotan

Setelah kasus itu mencuat, muncul sosok yang diduga sang korban menceritakan deretan kronologi kasus tersebut melalui akun Twitter @FashionkuStyle.

Dalam cuitannya itu, diketahui perempuan itu menjelaskan awal mula dirinya berkenalan dengan Ahnaf adalah melalui aplikasi kencan online.

Saat berkenalan itulah, pelaku tersebut mengaku bernama Petrus Gilbert Arrafif, seorang mualaf yang hendak mencari pasangan hidup atau istri.

"Dari sini dia mulai chat saya dan mengajak berkenalan. Setelah berkenalan selama 2 minggu, dia datang ke rumah saya di Jambi. Berniat untuk melamar saya. Notes tidak membawa identitas," tulis cuitan tersebut.

Lanjut cuitan itu, pelaku juga menggunakan modus berganti nama menjadi Ahnaf Arrafif agar menghilangkan nama baptis sebelum menikah.

Baca Juga:Viral Bidan Joget TikTok Depan Pasien Sedang Kontraksi, Ketua IBI Angkat Bicara

"Setelah berkenalan dengan keluarga saya, dia mengaku sebagai dokter dan pengusaha batu bara. Saya dan ibu saya dikenalkan dengan org tua angkatnya yang bernama Syafni via video call," tambahnya.

Sekarang ini, Era Yani alias Ahnaf Arrafif menjadi tersangka pelanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak