SuaraSurakarta.id - Menkopolhukam Mahfud Md mengabarkan bahwa dirinya usai melaksanakan kunjungan kerja ke Belanda dan Swiss.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya menyampaikan pidato mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan sidang ke 50 Unied Nation Human Right Council atau Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa.
“Alhamdulillah, salah satu tugas penting dalam kunjungan saya ke Belanda dan Swiss sudah terlaksana degan baik,” tulisnya melalui twitter pribadi, Senin (13/6/2022).
“Hari ini, 13/6/22, saya menyampaikan pidato tetang Pemajuan HAM di Indonesia pada Pembukaan Sidang ke 50 "UN Human Rights Council" (Dewan HAM PBB) di Jenewa,” lanjunya.
Baca Juga:Abidzar Ngamuk Umi Pipik Dicibir karena Pakai Cadar: Sebut Soal Kadrun hingga HAM
Namun sayangnya, warganet malah menyentil cuitan sang menteri terkait kasus kematian 6 anggota laskar FPI yang tewas di TOL Jakarta-Cikampek KM 50.
“HAM. 50 KM Bagaimana Pak?,” tanya akun @ant****.
“Ham pimpa alium gambreng,” sindir akun @Rom***.
“Bos bicara ham di luar negeri tapi bagaimana kasus KM 50 bos? Lu bakal masuk neraka bos,” lanjutnya.
“Kalau korban km 50 bisa masuk agenda korban HAM atau tidak Prof,” ujar akun @1n***.
“Yakin pak, HAM di Indonesia sudah tepat dan benar? serius nanya pak,” ungkap akun @Del***.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut jika banyak masyarakat yang mengejek dan menertawai ketika polisi menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya ingin menjelaskan satu hal lagi yang saya jelaskan. Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi beremu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, status tersangka terhadap enam laskar yang meninggal hanya dilakukan satu hari oleh polisi. Setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.
"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.
Mahfud menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM, bahwa ada temuan Laskar memancing aparat untuk melakukan kekerasan.
Hal tersebut kata Mahfud didasari bukti-bukti yang ada di Komnas HAM seperti kepemilikan senjata, proyektil dan kontak pihak yang memberi komando dalam penyerangan kepada aparat
"Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama Laskar FPI itu kemudian memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya bahkan dilaporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando, siapa itu?," tutur Mahfud.
Kontributor: Sakti Chiyarul Umam