Soal Pensiunan Guru Ditagih Kembalikan Gaji, Bupati Desak BKN Datang ke Sragen

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati siap membantu Suwarti untuk mengembalikan gaji selama dua tahun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 Juni 2022 | 19:09 WIB
Soal Pensiunan Guru Ditagih Kembalikan Gaji, Bupati Desak BKN Datang ke Sragen
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kasus seorang pensiunan guru asal Srgane, Suwati (61) yang diminta menggembalikan gaji selama dua tahun terakhir menjadi perbincangan berbagai khalayak.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati siap membantu Suwarti untuk mengembalikan gaji selama dua tahun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski demikian, bupati perempuan pertama di Bumi Sukowati itu menegaskan permasalahan tersebut harus mengutamakan aturan dan regulasi yang jelas.

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk dari BKN saya minta nantinya untuk tertulis. Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," tegas bupati yang akrab disapa Yuni itu, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:6 Fakta Guru di Sragen Diminta Kembalikan Gaji dan Sertifikasi Rp 160 Juta

Yuni menjelaskan, sebelumnya antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.

"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwarti tidak lagi terjadi miskomunikasi," urainya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," tandasnya.

Hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini. Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

Baca Juga:Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak