SuaraSurakarta.id - Kasus tewasnya prajurit asal Solo, Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga dianiaya seniornya saat bertugas di Timika, Papua mendapat respon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tak tanggung-tanggung, Andika mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut.
"Karena saya ingin tahu apa yang terjadi. Kalau saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang, maka saya berikan konsekuensi," kata Andika, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Andika Perkasa juga berjanji akan memproses hukum kasus tersebut hinggga tidak segan membawa kasus kematian prajuritnya tersebut ke ranah pidana.
Baca Juga:Proses Hukum Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama Belum Jelas, KontraS Sebut TNI Cenderung Tertutup
"Itu pokoknya proses hukum. Apalagi sampai menyebabkan tewas ini. Ini saya akan melakukan semaksimal mungkin dengan tambahan selain tindak pidana, ada tambahan pemecatan," paparnya.
Andika mengaku sudah mengetahui detail permasalahan kasus tersebut lewat laporan yang disampaikan Sri Rejeki, ibu dari Marctyan.
"Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin," jelasnya.
Sebelumnya pada 3 Juni, Andika mengaku belum menerima laporan langsung atas kasus kematian Marctyan. Setelah dicek, Andika berujar bahwa ternyata peristiwa yang merenggut nyawa Marctyan itu terjadi pada 8 November 2021, sebelum dirinya menjadi Panglima TNI.
"Jadi, sebelum saya masuk," ujar dia.
Baca Juga:Panglima TNI Bakal Investigasi Dugaan Penganiayaan Prajurit hingga Tewas oleh Seniornya di Timika
Andika mengungkapkan ada dua pelaku yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kematian Marctyan. Keduanya merupakan perwira, satu berpangkat letnan satu dan lainnya berpangkat letnan dua.
Ia mengatakan dalam proses penanganan kasus, Polisi Militer sudah cukup baik melaksanakan tugas. Di mana berkas telah dilimpahkan ke Oditurat Jenderal, Jayapura pada 13 Desember. Tetapi dalam prosesnya diketahui terjadi masalah.
"Nah, masalahnya adalah di Otmil, Oditurat Jenderal Jayapura yang baru kemudian melimpahkan ke Otmil Jakarta itu baru tanggal 25 Mei kemarin," paparnya.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti menyambut baik respon positif atensi yang diberikan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
"Saya sangat berterima kasih dengan respon beliau. Saya sudah membaca berita dan beliau memang memberikan atensi atas kasus tersebut," kata Asri, Jumat (3/6/2022).
Dia memaparkan, pihaknya mewakili keluarga korban sudah mengitimkan surat kepada sejumlah pihak, mulai Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Komnas HAM.
"Jika memang diperkenankan, kami akan mengirimkan surat secara elektronik (email)," jelas dia.
Sementara ibu korban, Sri Rejeki (50) sebelumnya menjelaskan jika pihak keluarga hanya ingin mencari kejelasan atas kematian anaknya.
"Atas permohonan itu, kami memohon juga perlindungan hukum dan keselamatan dalam mencari keadilan," paparnya.
Dia menceritakan jika putra kesayangannya itu meninggal dunia secara tidak wajar dan diduga akibat penganiayaan.
"Putra saya meninggal dunia enam bulan yang lalu saat bertugas di Timika. Saya minta autopsi ulang, tapi petugas justru hanya memberikan janji," ungkap Sri Rejeki didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti.
Dia memaparkan, dua hari sebelum peristiwa tragis menimpa putranya, yang bersangkutan sempat menghubungi melalui video call.
Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.
Saat prosesi pemakaman, dirinya sempat melihat jasad putranya tersebut. Namun, sempat dihalangi. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. Melihat itu, dirinya curiga.
Ditambah, hasil outopsi belum diterima hingga saat ini. Dia menduga, kematian putranya tidak wajar.
Sri Rejeki lalu mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu. Hingga akhirnya, dia mendapat informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika. Hal itu, diluar sepengetahuan satuannya.