Konsultasi ke BKN, Bupati Sragen Sebut Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji dan Tidak dapat Pensiun

Bupati Sragen mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:30 WIB
Konsultasi ke BKN, Bupati Sragen Sebut Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji dan Tidak dapat Pensiun
Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6/2022), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar, di Sragen, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.

BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

Baca Juga:Terobsesi Video Porno, Wisatawan Asal Sragen Rekam Bocah Perempuan Saat di Dalam Kamar Mandi Pantai Drini

Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir. Setelah mencuat, pihaknya minta petunjuk BKN untuk langkah selanjutnya.

"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Selasa ini," kata Bupati.

Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.

"Tanggung jawab saya jika bu Suwarti tidak bisa memenuhi itu," kata Bupati.

Ia secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara. Namun jika ada yang mau  membantu meringankan beban Suwarti, diperbolehkan.

Baca Juga:Sehari 2 Kasus Bunuh Diri di Sragen: Bapak Ajak Anak Gantung Diri, Satunya Tewas Ditemukan Anak Kandung

Kendati demikian, Bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku selain tentunya BKPSDM Sragen juga cermat mengurusi pegawai. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini