Modus Pengiriman Melalui Jasa Titipan, Bea Cukai Jateng-DIY Berhasil Amankan 2,4 juta Rokok Ilegal

Hasil penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng-DIY.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 21:00 WIB
Modus Pengiriman Melalui Jasa Titipan, Bea Cukai Jateng-DIY Berhasil Amankan 2,4 juta Rokok Ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhamad Purwantoro saat menunjukan hasil BKC ilegal yang berhasil diamankan. [Suara.com/Ari Welianto]

"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," terang dia. 

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo mengatakan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut sifatnya penegahan. 

"Barang ilegal kita sita dan pengembangan kasus terus dilanjutkan. Pelaku tidak kita display tetapi sudah ada kasus yang kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Tri menambahkan, hingga saat ini ada 13 kasus masuk penyidikan dengan jumlah pelaku bervariasi.

Baca Juga:Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Untuk pelaku peredaran BKC ilegal diancam pidana penjara paling singkat saru tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini