Polisi sendiri mengaku mendapatkan sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus, pasalnya waktu pelaporan dengan dugaan tindak pidana berselang satu bulan. Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk saksi korban dan terlapor.
"Saya melihat bagaimana rekan penyidik bekerja siang dan malam, melakukan gelar perkara, dan hal-hal yang menjadi atensi dari tim supervisi. Tim supervisi dari Direskrimum Polda Jateng telah hadir, kita telah buka semua file yang telah dikerjakan tim Polres Sragen," paparnya.
"Kami mohon doa nya, sebentar lagi ada hasilnya. Komitmen kami untuk membuat terang tindak pidana akan segera menemukan pelaku. Agar rasa keadilan masyarakat rasa keadilan korban dapat segera terwujud." Ungkap Kapolres Sragen, AKBP. Piter Yanottama, kepada awak media beberapa waktu lalu di kantornya.
Kontributor : Budi Kusumo