Menurutnya, proses selanjutnya itu cek kros data yang ada, pemeriksaan jonggolan, setelah itu baru pelaksanaan akad nikah
"Saksi belum saya cek. Tinggal selanjutnya cek kros dengan data yang ada. Terus nanti semacam pemeriksaan jonggolan," sambungnya.
Arba'in menambahkan, untuk prosesi akad nikah tidak akan ada yang beda dengan akad-akad yang lainnya
"Prosesnya standar, pembukaan, penyerahan mahar, pembacaan ayat suci Al Quran, khotbah nikah, akad nikah, doa, pembacaan siko taqlik, penandatanganan buku nikah hingga penutup," pungkas dia.
Baca Juga:Terungkap! Gedung Ini Jadi Lokasi Resepsi Pernikahan Ketua MK dan Adik Presiden Jokowi
Kontributor : Ari Welianto