SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar digugat Ketua RT di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, terkait penarikan sumbangan PMI.
Tak hanya bupati, gugatan juga diajukan ke Ketua PMI Timotius Suryadi ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
Dalam sidang perdana perkara perdata itu di PN Karanganyar, Senin (9/5) Bupati Juliyatmono diwakilkan Kabag Hukum Setda, Zulfikar Hadidh.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memutuskan sidang ditunda pada 17 Mei 2022 dengan alasan berkas administratif belum lengkap.
Ketua Rt 05/Rw VII Desa Bolon Colomadu, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan dirinya selaku penggugat meminta kejelasan mekanisme penarikan bulan dana PMI.
Bupati Juliyatmono selaku ketua bulan dana PMI dianggap paling bertanggung jawab.
“Saya mendukung gerakan sosial oleh PMI Karanganyar. Hanya saja enggak sepakat mekanisme penarikan sumbangan yang terkesan dipaksakan,” kata Sigit.
Saat bulan dana PMI tahun 2021, sumbangan senilai Rp 150 Ribu tersebut diambil dari pemotongan uang operasional Rt Rw sebesar Rp 500 Ribu.
Uang itu turun bersamaan uang insentif Rt Rw Rp 2 Juta. Lantaran merasa janggal dengan tanpa adanya aturan penarikan sumbangan ditambah sulitnya situasi keuangan di masa pandemi, ia memberanikan diri bersurat ke PMI. Namun balasannya kurang memuaskan.
Baca Juga:Sulit Mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, PMI di Singapura Putuskan Tak Mudik
Malah dibalas tentang audit keuangan PMI yang tak bermasalah. Itu bukan jawaban yang kami inginkan,” katanya.
- 1
- 2