Heboh! Gara-gara Penarikan Sumbangan, Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT

Ia berharap penarikan sumbangan bulan dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:48 WIB
Heboh! Gara-gara Penarikan Sumbangan, Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT
Bupati Karanganyar Juliyatmono. (Suara.com/Ari Purnomo)

SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar digugat Ketua RT di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, terkait penarikan sumbangan PMI.

Tak hanya bupati, gugatan juga diajukan ke Ketua PMI Timotius Suryadi ke Pengadilan Negeri Karanganyar.

Dalam sidang perdana perkara perdata itu di PN Karanganyar, Senin (9/5) Bupati Juliyatmono diwakilkan Kabag Hukum Setda, Zulfikar Hadidh.

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan memutuskan sidang ditunda pada 17 Mei 2022 dengan alasan berkas administratif belum lengkap.

Baca Juga:Ada Isu Harus Gunakan e-KTKLN Saat Kembali Kerja, PMI di Singapura Minta Kepala BP2MI Permudahkan Syarat

Ketua Rt 05/Rw VII Desa Bolon Colomadu, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan dirinya selaku penggugat meminta kejelasan mekanisme penarikan bulan dana PMI.

Bupati Juliyatmono selaku ketua bulan dana PMI dianggap paling bertanggung jawab.

“Saya mendukung gerakan sosial oleh PMI Karanganyar. Hanya saja enggak sepakat mekanisme penarikan sumbangan yang terkesan dipaksakan,” kata Sigit.

Saat bulan dana PMI tahun 2021, sumbangan senilai Rp 150 Ribu tersebut diambil dari pemotongan uang operasional Rt Rw sebesar Rp 500 Ribu.

Uang itu turun bersamaan uang insentif Rt Rw Rp 2 Juta. Lantaran merasa janggal dengan tanpa adanya aturan penarikan sumbangan ditambah sulitnya situasi keuangan di masa pandemi, ia memberanikan diri bersurat ke PMI. Namun balasannya kurang memuaskan.

Baca Juga:Sulit Mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, PMI di Singapura Putuskan Tak Mudik

Malah dibalas tentang audit keuangan PMI yang tak bermasalah. Itu bukan jawaban yang kami inginkan,” katanya.

Setelah suratnya berbalas, PMI mengembalikan uang sumbangan se-Desa Bolon. Mengenai hal ini, Sigit tak mengambilnya karena ia merasa itu bukan jawaban atas pertanyaan ihwal landasan hukum penarikan sumbangan. Kemudian terjadi lagi penarikan sumbangan bernominal sama untuk tahun 2020.

“Ini gimana to. Malah ditarik lagi sumbangannya. Tahun 2020 dan 2021 itu kas Rt enggak ada pemasukan karena pandemi. Rapat Rt nya juga vakum,” katanya.

Penarikan sumbangan terjadi lagi tahun 2022 pada bulan April. Hal itu membuat dirinya mengangkat perkara ke meja hijau.

Setahu saya bulan dana PMI itu September. Ini malah April sudah ditarik. Lagi-lagi dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan,” katanya.

Ia berharap penarikan sumbangan bulan dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak