Heboh! Gara-gara Penarikan Sumbangan, Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT

Ia berharap penarikan sumbangan bulan dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Mei 2022 | 16:48 WIB
Heboh! Gara-gara Penarikan Sumbangan, Bupati Karanganyar Digugat Ketua RT
Bupati Karanganyar Juliyatmono. (Suara.com/Ari Purnomo)

Setelah suratnya berbalas, PMI mengembalikan uang sumbangan se-Desa Bolon. Mengenai hal ini, Sigit tak mengambilnya karena ia merasa itu bukan jawaban atas pertanyaan ihwal landasan hukum penarikan sumbangan. Kemudian terjadi lagi penarikan sumbangan bernominal sama untuk tahun 2020.

“Ini gimana to. Malah ditarik lagi sumbangannya. Tahun 2020 dan 2021 itu kas Rt enggak ada pemasukan karena pandemi. Rapat Rt nya juga vakum,” katanya.

Penarikan sumbangan terjadi lagi tahun 2022 pada bulan April. Hal itu membuat dirinya mengangkat perkara ke meja hijau.

Setahu saya bulan dana PMI itu September. Ini malah April sudah ditarik. Lagi-lagi dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Baca Juga:Ada Isu Harus Gunakan e-KTKLN Saat Kembali Kerja, PMI di Singapura Minta Kepala BP2MI Permudahkan Syarat

Uang insentif dan operasional Rt yang saya terima dari kelurahan disertai kuitansi bulan dana, masih saya simpan. Uangnya insentif dan operasional juga belum saya apa-apakan,” katanya.

Ia berharap penarikan sumbangan bulan dana PMI dihentikan dulu sebelum perkara di pengadilan diputuskan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini