Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya

Tembok tersebut merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 April 2022 | 13:18 WIB
Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya
Tembok bekas Keraton Kartasura yang berusia ratusan tahun dibongkar. [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan jika status bangunan cagar budaya walaupun masih dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya Sukoharjo.

Tapi perlakuannya sama dengan benda cagar budaya, makanya dilindungi oleh UU Nomor 11 tentang Cagar Budaya.

"Adanya pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura ini jelas dibenarkan dengan alasan apapun. Bangunan ini didaftarkan sebagai BCB, ini sedang dalam kajian oleh TACB," tandas dia.

"Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," sambungnya.

Baca Juga:Kakak Beradik Jadi Tersangka Meninggalnya Bocah TK Yatim Piatu di Kartasura, Pengakuannya Bikin Merinding

Menurut informasi yang diterima pemilik lahan di dalam tembok bekas Keraton Kartasura akan dibuat bangunan kos-kosan.

Tapi tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada membongkar tembok berusia ratusan tahun ini. Padahal, tanpa harus membongkar pagar sudah ada akses yang lain disebelah utara.

"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini ke Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Cerita Tetangga Bocah TK Asal Kartasura yang Meninggal Dianiaya Kakak Angkat: Pernah Diikat Rafia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini