Setahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 4,1 Miliar

Saat awal menjabat sebagai wali kota, kekayaan Gibran 'hanya' Rp 21.152.810.130 pada 2021 lalu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 April 2022 | 18:09 WIB
Setahun Jabat Wali Kota Solo, Harta Kekayaan Gibran Naik Rp 4,1 Miliar
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka mengalami kenaikan Rp 4,1 miliar setelah satu tahun menjabat Wali Kota Solo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat kekayaan Gibran mencapai Rp 25.297.783.659.

Saat awal menjabat sebagai wali kota, kekayaan Gibran 'hanya' Rp 21.152.810.130 pada 2021 lalu.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi bertambahnya harta kekayaannya. Gibran mengatakan jika penambahan itu dari pembelian tanah di dekat kediaman pribadinya di Sumber.

Baca Juga:Waduh! Gibran Pesimis Target 70 Persen Vaksin Booster Sebelum Lebaran Tidak Terpenuhi, Ini Penyebabnya

"Itu dari hasil pembelian dua bidang tanah. Samping sama belakang rumah, sudah itu," kata Gibran saat ditemui, Rabu (20/4/2022).

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku membeli dua bidang tanah itu tidak diangsur tapi langsung cash sesuai LHKPN. 

"Tidak diangsur, langsung cash. Kui tok sesuai LHKPN," ungkap dia.

Saat disinggung mengenai hutang sebesar Rp 723.586.004 yang tercatat di LHKPN, Gibran menjelaskan jika itu hutang KPR rumah lama. 

"Itu bukan rumah yang sekarang, tapi rumah pertama yang dulu waktu saya nikah nikah," jelasnya.

Baca Juga:Gibran Ogah Karir Politiknya Disamakan dengan Jokowi: Mengikuti Jejakku Sendiri

Gibran menegaskan jika setiap tahun pasti harta kekayaannya akan naik. Mengenai kenaikan harta kekayaan, Gibran meminta bisa melihat di LHKPN saja. 

"Kalau naik tiap tahun pasti naik. Dilihat di storynya saja. Sak durunge dadi pejabat itu ngapa," papar suami Selvi Ananda ini.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak